Daerah

Bupati Bintan AS Diperiksa KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Oleh : indonews - Selasa, 31/12/2019 09:34 WIB

Bupati Bintan AS dipanggil KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang KPBKB dari tahun 2016-2019

Bintan, Indonews.id - Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi (AS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang. 

AS yang juga ketua DPD Demokrat Kepri tersebut tampak memenuhi panggilan lembaga anti rusah tersebut pada 5 Desember lalu, untuk keperluan klarifikasi dan didengar keterangannya.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Ali Fikri, juru bicara KPK bahwa pemeriksaan Bupati Bintan AS tersebut dalam rangka klarifikasi dan keterangan.

"Benar, masih sebatas minta klarifikasi. Kalau soal materinya, saya tidak bisa sampaikan, terima kasih," ujar Jubir KPK yang baru tersebut.

Sebelumnya, sebuah surat KPK tetanggal 22 November 2019 beredar di kalangan awak media, terkait pemanggilan Bupati Bintan dilaksanakan di Kota Batam, Kamis (5/12/2019) lalu.

Disebutkan pula, beberapa dasar hukum pemanggilan orang nomor satu di Bintan itu dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 Mei 2019.

 Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan AS  berupa penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas  dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari tahun 2016-2019.

Memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati , AS diduga memainkan kuota impor daging, minuman keras (beralkohol) hingga penyelundupan rokok melalui kawasan perdagangan bebas di Pulau Batam di bawah kewenangannya.

Seperti diketahui, Kabupaten Bintan secara geografis sangat dekat dengan negara Singapura dan Malaysia. 

“Tak hanya itu, AS juga diketahui sering ke Singapura memenuhi kegemarannya bermain judi. Bahkan, dia termasuk disebut-sebut sebagai kepala daerah/bupati yang menaruh dananya di kasino (di MBs Singapura),” ujar salah seorang yang mengetahui sepak terjang bupati muda ala koboi itu.

Kemendagri dan Kejaksaan Agung tengah mengincar kepala daerah dan bupati yang menyimpan dananya di kasino, seperti yang lagi ramai pemberitaannya di media.

Dengan berbagai petunjuk serta bukti-bukti yang telah dikantongi KPK, AS dimungkinkan segera menyandang status sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Bintan Apri Sujadi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan. (bs)
 

Artikel Terkait