Nasional

Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Geladah Kantor KPU

Oleh : Ronald - Senin, 13/01/2020 18:59 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma`ruf maupun Prabowo-Sandi, dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).

 

Jakarta, INDONEWS.ID -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan terhadap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Penggeladahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Iya benar (penggeladahan di KPU)" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Ali masih belum bersedia memjelaskan ruangan mana saja yang digeladah oleh tim penyidik lembaga antirusuah ini. Namun, dirinya berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim berhasil merampungkan hasil penyelidikan.

"Update nanti saya sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetepan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustini Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta. (rnl)

 

Artikel Lainnya