Nasional

WHO Nyatakan Virus Corona Kejadian Luar Biasa, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Berikut

Oleh : very - Jum'at, 31/01/2020 09:03 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- WHO beberapa jam yang lalu telah menyatakan penyebaran Virus Corona yang berbahaya sebagai Kejadian Luar Biasa (Extraordinary Event).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan konsekuensi pengumuman tersebut adalah setiap pemerintahan, termasuk Indonesia, sudah tidak lagi bisa menangani penyebaran Virus Corona sebagai hal biasa.

“Untuk itu Presiden perlu segera melakukan Rapat Kabinet Darurat dengan agenda paparan para menteri dalam kesiagaan Indonesia menghadapi penyebaran Virus Corona. Protokol situasi darurat di Kementerian Kesehatan dan Dinas-dinas Kesehatan di berbagai daerah harus dimulai,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (31/1).

Karena itu, kata Hikmahanto, daerah yang kerap didatangi turis Wuhan harus mulai mengidentifikasi warga Indonesia yang melakukan kontak dan mengalami gejala flu batuk.

Kementerian Hukum dan HAM juga harus segera mengusulkan kepada Presiden agar untuk sementara mencabut visa bebas bagi warga China yang berkunjung ke Indonesia.

Para menteri yang bertanggung jawab dibidang ekonomi pun perlu memaparkan langkah-langkah untuk penyelamatan perekonomian Indonesia.

Pernyataan WHO terkait Virus Corona sudah dapat dipastikan akan berdampak pada pelambatan ekonomi dunia.

Kemenlu dan TNI perlu untuk segera melakukan evakuasi terhadap warga Indonesia di Wuhan dan berbagai wilayah di China yang ingin kembali ke tanah air.

Kominfo pun perlu untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Corona.

“Pemerintah perlu juga mengerahkan para ahli mikrobiologi perlu segera melakukan kolaborasi dengan mitranya diberbagai penjuru dunia dalan menemukan anti-virus Corona,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait