Nasional

Pakar: Presiden Tidak Perlu Ratas ex-WNI Anggota ISIS

Oleh : very - Sabtu, 08/02/2020 18:45 WIB

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden diminta agar tidak perlu melakukan rapat terbatas kabinet terkait ex-WNI anggota ISIS.

Bahkan berbagai instansi juga perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan ex-WNI anggota ISIS.

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Sabtu (8/2).

Dia mengatakan, setidaknya ada tiga alasan sikap pemerintah itu.

Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima ex-WNI anggota ISIS.

“PBB tidak melakukan desakan. Demikian pula Negara Suriah atau Irak. Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak ex-WNI anggota ISIS?,” ujarnya melalui siaran pers.

Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan telah tegas menetukan bahwa para ex-WNI ini telah kehilangan kewarganegaraan. Maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.

Eks WNI anggota ISIS tersebut, katanya, bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara.

Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan ex-warga negaranya yang sedang ditahan.

“Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait