Daerah

Pemda DKI Diminta Bikin Studi Kelayakan Sebelum Gelar Formula E

Oleh : very - Kamis, 05/03/2020 10:15 WIB

Jakpro melaksanakan uji coba pengaspalan di Monas, Jakarta, untuk Formula E. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka memanggil  pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), pada Rabu (4/3) kemarin. Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut.

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E.

“Dalam pertemuan tersebut kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna, anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, sesuai pertemuan  di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3).

Kewajiban tersebut, ujar Yayat,  diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Bambang Hero Saharjo, juga anggota Tim Asistensi menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas. “Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Tim Asistensi menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional. “Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” ucap Yayat. (*).

Artikel Terkait