Nasional

Virus Corona Bisa Ganggu Pilkada 2020, KPU Diminta Siapkan Langkah Antisipasi

Oleh : very - Kamis, 05/03/2020 13:30 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Wabah Virus penyakit Corona yang muncul dari Kota Wuhan terus menjadai momok menakutkan umat manusia di seluruh dunia, bahkan sudah menyebar ke puluhan negara dan memakan korban ribuan orang. Indonesia adalah salah satu negara yang terjangkit wavah virus Corona, walaupun penyebaran penularan belum massif. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus secara  intensif melakukan kegiatan pemeriksaan orang-orang yang berpotensi terjangkit virus corona atau covid-19. 

Achmad Yurianto, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, menginfotmasikan hingga 3 Maret 2020 total ada 446 orang yang sudah diperiksa dan dua di antaranya positif mengidap corona dan 10 lainnya masih diperiksa secara intensif. Bahkan pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah Indonesia.

Di sisi lain Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada September 2020. “Dan wabah Virus Corona ini memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada ke depan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (Idecenters), Girindra Sandino di Jakarta, Kamis (5/3).

Girindra mengatakan, Virus Corona itu dapat menggangu jalannya Pilkada bila penyebaran virus Convid-19 tidak juga mereda di Indonesia. Hal tersebut terutama terjadi dalam tahapan kampanye terbuka yang melibatkan massa banyak.

Pasca diumumkannya dua WNI yang positif terjangkit virus Corona oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu sedikit banyak telah memicu kepanikan masyarakat. Seperti diberitakan oleh beberapa media online, di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya terjadi aksi borong barang kebutuhan di toko dan supermarket.

“Artinya, memang penyebaran virus corona ini sudah bikin khawatir masyarakat. Sementara sebentar lagi, masyarakat di 270 daerah akan mengikuti pilkada, dimana salah satu tahapannya adalah kampanye terbuka yang melibatkan massa banyak. Di saat virus mematikan itu menyebar, sebentar lagi rakyat di 270 daerah akan menggelar pilkada. Jika penyebaran virus corona ini juga mereda atau bahkan memburuk, bisa saja jika penyebaran virus ini tidak juga mereda, akan mengganggu tahapan pilkada,” ujar Girindra.

Karena itu, Idecenters, lanjut Girindra, menyarankan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyusun langkah antisipatif. Perlu dipikirkan dari sekarang, langkah apa yang diperlukan, jika sampai masa kampanye terbuka tiba, penyebaran virus corona tak juga mereda.

“Sebaiknya ada langkah khusus untuk antisipasi itu. Dari sekarang langkah antisipatif itu dipikirkan. Misal, atau andaikata sampai masuk masa kampanye terbuka, penyebaran virus corona ini belum juga mereda, kami sarankan, sebaiknya kampanye terbuka yang melibatkan massa banyak itu distop saja dulu. Ini setidaknya bisa meminimalisir kemungkinan terburuk yang mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya.

Girindra mengatakan, semua orang berharap penyebaran virus corona tersebut mereda. Obat penangkal virus mematikan itu pun diharapkan bisa segera ditemukan. Sehingga, penyebaran virus bisa secepatnya diakhiri. Kekhawatiran masyarakat juga bisa berakhir. Tapi jika tidak, semua pihak, perlu memikirkan langkah atau strategi apa untuk mengantisipasi itu, termasuk KPU.

Kampanye Pilkada serentak tersebut, katanya, mungkin bisa dilakukan melalui media sosial. Penyebaran gagasan, program dan janji kampanye bisa lewat media massa atau platform lain yang tak memerlukan tatap muka langsung. Tanpa ada interaksi massa banyak. “Dan di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka, tanpa melibatkan massa banyak, sangat mungkin dilakukan. Asal mau berpikir saja, platform apa yang tepat untuk digunakan sebagai media kampanye. Yang penting tepat sasaran,” ujarnya.

Bawaslu bersama instansi lain juga harus memperhatikan dampak virus corona terhadap tahapan Pilkada tersebut. Isu Corona ini bisa dijadikan isu kampanye politik “black campaign”. “Oleh karena itu antisipasi dan sosialiasi baik KPU dan Bawaslu serta instansi terkait harus dideteksi sejak dini, sehingga tidak menjadi semacam teror terhadap jalannya tahapan Pilkada, khususnya Kampanye Terbuka,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait