Nasional

Menteri Tjahhjo Kumolo: PNS Boleh Beristri 7, Cuma Satu Ini Syaratnya

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 07/03/2020 11:15 WIB

Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo bersama Pemred Indonews.id Drs. Asri Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan di zaman sekarang PNS bisa lebih mudah untuk punya istri banyak bahkan sampai tujuh (7). Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.

Tjahjo mengatakan itu dengan merujuk pada peraturan zaman Presiden Soeharto yang menyebut izin menambah istri bagi PNS harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan.

Izin tambah istri disebut Tjahjo pernah diatur PP 10 tahun 1983 pada zaman Presiden Soeharto. Di dalamnya PNS harus meminta izin atasan kalau mau nikah lagi.

"Sekarang, dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Namun, sekarang aturan itu sudah direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Aturan mengenai izin atasan pun dihapus, kini menurut Tjahjo cukup izin istri saja.

"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.

Mengutip Kumparan.com, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.

Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono, Kamis (5/3).

Peraturan tersebut, tambah Paryono, secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990. Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

“Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

Selain itu, Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. “Betul,” jawabnya singkat.

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut. *(Rikardo).

Artikel Terkait