Daerah

Ini Fakta Terkait Dosen di Gorontalo Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 08/03/2020 09:01 WIB

Foto Ilustrasi Dosen Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Gorontalo, INDONEWS.ID – Apa yang dilakukan oleh oknum dosen di salah satu universitas ternama di Gorontalo sungguh bejat dan luar batas normal. Pasalnya, ia memaksa istrinya yang berinisial LH, untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan berulang kali itu, LH bersama Kuasa Hukumnya Novarolina melaporkan kasus itu kepada kepolisian Polda Gorontalo.

Korban LH, kata Novarolina, mengaku selalu dipaksa berhubungan intim dengan cara yang tidak wajar. Salah satunya, memaksanya berhubungan intim dengan orang lain sebelum dengan suaminya tersebut.

“Sebelum berhubungan intim, korban dipaksa harus berhubungan dengan orang lain dulu, baru dengan oknum dosen itu. Begitu keterangan korban,” kata Novarolina melalui sambungan telepon (7/3/2020).

Sebelum menyerahkan kepada pria lain, kata Nova, oknum dosen itu menutup mata dan mengikat tangan istrinya. Dengan begitu, korban LH tidak mengetahui sosok pria lain selain suaminya selama melakukan hubungan badan.

“Mata korban ditutup serta korban diikat di ranjang,” tuturnya.

Nova mengatakan, perlakuan keji itu terungkap setelah korban mulai curiga dengan suaminya. Pasalnya, suaminya pernah mengaku kepada korban bahwa korban harus berhubungan badan dengan orang lain terlebih dahulu, sebelum dengan dirinya.

“Berangkat dari kecurigaan itu, korban mengetahui perlakuan keji terhadap dirinya itu, di mana suaminya memerintahkan orang lain berhubungan dengan korban terlebih dahulu,” ucapnya.

“Tapi saat perlakuan keji itu dilakukan, korban tidak tahu siapa orang itu, karena matanya ditutup oleh suaminya dan dirinya diikat,” sambungnya.

Nova mengaku, oknum dosen itu sudah berulang kali melakukan hal itu kepada LH. Sebelum ke Polda Gorontalo, hal ini juga pernah dilaporkan di Madiun, Jawa Timur.

Menurut Nova, terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Pelaku termasuk memaksa melakukan hubungan seksual terhadap istrinya, apalagi pelaku melibatkan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya sebelum dengannya,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, membernarkan adanya laporan atas oknum dosen tersebut.

“Iya benar, laporan itu sudah kita terima kemarin,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menjelaskan, masalah tersebut masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.

“Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo,” tutupnya.*

Artikel Terkait