Nasional

Belum Terapkan WFH, Ini Langkah Pemerintah bagi Kantor yang "Membandel"

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 27/03/2020 15:01 WIB

Pemdangan di salah satu sudut kota Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyebaran virus corona di Indonesia terus meluasa dan masif. Merespon kondisi tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Namun, faktanya, masih banyak dunia usaha yang belum bisa menerapkan sistem kerja di rumah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kenapa kita milih produk hukum dari Kemnaker? Karena secara aturan Kemnaker punya otoritas untuk pengawasan sekaligus penegakan hukum," ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Dia menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan.

"Hal teraebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha," ungkap dia.

Sebelumnya, sistem bekerja di rumah juga sudah diterapkan beberapa Kementerian dan Lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan hingga KemenpanRB. Jokowi berharap sistem bekerja di rumah juga bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan.

“Untuk perusahaan-perusahaan dan pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi video.*(Rikardo).

Artikel Terkait