Nasional

Cegah Penyebaran Corona, Komnas HAM Desak Jokowi Terapkan Lockdown Wilayah

Oleh : Ronald - Jum'at, 27/03/2020 20:30 WIB

Amiruddin Al Rahab, komisioner Komnas HAM. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan karantina wilayah terbatas untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Karantina wilayah ini agar dilakukan di daerah-daerah yang memiliki status merah dalam penyebaran corona.

“Karantina wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan daerah merah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Dikatakan Amir, karantina wilayah di zona merah ini penting untuk dilakukan agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada pasien positif virus Corona. Menurutnya, jumlah pasien positif virus Corona sudah melonjak signifikan sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret, yakni 2 orang positif.

Perkembangan terbaru, Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mengatakan total pasien positif Corona mencapai 1.047 pasien per hari ini. Sebanyak 87 kasus di antaranya meninggal, dan sembuh 46 orang.

Amir menuturkan tak ada prinsip HAM yang dilanggar dalam karantina wilayah terbatas. Ia mengatakan Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan International tentang hak sipil dan politik mengenal pembatasan HAM terkait dengan kesehatan masyarakat.

“Kesehatan masyarakat dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak-hak tertentu,” ujar Amir.

Disamping itu,selama masa karantina wilayah, Komnas HAM meminta negara memastikan kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak terpenuhi. Selain itu, pemerintah juga mesti memastikan hak-hak dasar warga lanjut usia, difabel dan ibu hamil tercukupi. (rnl)

 

Artikel Terkait