Nasional

Diduga Gelapkan BB, TPDI Minta Jaksa Agung RI Nonaktifkan AB, Oknum Jaksa di Sikka

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 30/03/2020 20:01 WIB

Petrus Selestinus. SH: Saat menyampaikan Laporan dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Jaksa Akbar Baharuddin, SH. (AB) kepada Jaksa Agung RI, Jamwas, Jamintel, Jampidum pada Kejaksaan Agung RI, pukul 15.00 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Akbar Baharuddin, SH, (AB) seorang Jaksa dengan Jabatan Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petrus Seletinus selaku Koordinator TPDI menyampaikan pihaknya melaporkan AB kepada Jaksa Agung RI karena diduga telah melakukan Penggelapan Barang Bukti (BB).

Duduk Perkara

Dalam keterangan tertulis yang diterima INDONEWS.ID, petrus menjelaskan duduk perkara penggelapan barang bukti yang dilakukan AB sekaligus menyampaikan beberapa tuntutan TPDI kepada Jaksa Agung RI. 

Petrus menjelaskan memang Kejaksaan Negeri Sikka, pada saat ini tengah menuntut pertanggung jawaban pidana terhadap 5 (lima) orang terdakwa berprofesi sebagai nelayan yakni Swandi Junaidi dkk.

"Swandi Junaidi dkk. didakwa melakukan suatu perbuatan secara tanpa hak "memasukan, membawa, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan dstnya", sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, seperti dimaksud, pada pasal 1 UU No.12/Drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api pada tanggal 13 Januari 2020 di Kampung Wuring, Sikka, Maumere," kata Petrus kepada Redaksi INDONEWS.ID pada Senin (30/3/20)

Petrus merinci, barang Bukti yang disita dari ke-5 (lima) Terdakwa Pelaku Pembawa Bahan Peledak adalah, 1 (satu) unit Perahu Motor, 30 (tiga pùluh) Karung Pupuk Cap Matahari ukuran 25 kg, 100 (seratus) Batang Detonator dan 5 (lima) buah Telepon Genggam.

"Barang bukti ini disita dan berada di Kejaksaan Negeri Sikka untuk memudahkan JPU dalam membuktikan kesalahan 5 (lima) orang Terdakwa di persidangan, atas tuduhan melakukan kejahatan seperti dimaksud dalam pasal 1 UU No.12/Drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api,"

AB Gelapkan Barang Bukti Adalah Korupsi

Dalam proses persidangan, Petrus menuturkan, muncul permasalahan karena BB 30 (tiga puluh) Karung Pupuk Cap Matahari berbahan "peledak" sebanyak 6 (enam) karung "raib" dari Gudang Penyimpanan BB pada tanggal 13 Maret 2020,

"Namun secara tanpa sengaja 2 (dua) Wanita berinitial ANISA dan TIA, tertangakp tangan oleh Patroli Satlantas Polres Sikka, karena kedapatan secara tanpa hak sedang membawa 6 (enam) Karung Pupuk, dengan alat angkut mobil Honda Brio EB 1339 BH, ternyata identik dengan 6 (enam) karung BB yang raib di Kejaksaan," ungkap Petrus.

Sehingga, terang Petrus, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Anisa dan Tia serta Mobil Honda Brio EB 1339 BH dan 6 (enam) Karung Pupuk Bahan Peledak yang "tertangkap tangan" digelandang ke Kantor Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut,

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa ke 6 (enam) Karung Pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari AB, seorang Jaksa dengan Jabatan Kasi Pidum, yang menjual kepada ANISA dengan harga Rp. 3,5 juta per-karung," pungkas Petrus.

Keterlibatan AB, lanjut Petrus, telah dikonfirmasi oleh Sdr. Azman Tanjung, SH, selaku Kajari Sikka kepada Wartawan beberapa hari yang lalu.

Saat itu, Ia mengaku bahwa benar pihaknya kehilangan BB sebanyak 6 (enam) karung, dan oknum Jaksa AB, diduga nekad menjual 6 (enam) karung BB tersebut kepada Anisa melalui perantara Tia pada tanggal 13 Maret 2020.

Namun dalam perjalanan membawa 6 (enam) karung BB ini, Anisa dan Tia terperangkap Patroli Satlantas Polres Sikka dan Tertangkap Tangan. 

Kajari Sikka mengaku kecewa dengan sikap AB, Kasi Pidum, yang ceroboh menjual BB tersebut. Dirinya mengaku tiga (3) malam tidak bisa tidur dan bertanya-tanya alasan AB melakukan tindakan senekat itu.

Perbuatan Materil AB, Anisa dan Tia

Petrus menegaskan perbuatan materil yang diduga dilakukan AB, Anisa dan Tia adalah gabungan 2 (dua) tindak pidana. Pertama, "secara  tanpa hak, membawa bahan peledak atau amunisi".

"Ini merupakan perbuatan pidana seperti diatur dalam pasal 1 UU No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi seumur hidup," terang Petrus.

Kedua, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan sengaja menggelapkan BB dst. adalah perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling tinggi 7 (tujuh) tahun".

Tuntutan TPDI Kepada Jaksa Agung RI

Untuk itu Petrus Selestinus menegaskan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyampaikan secara tegas tiga tuntutan kepada Jaksa Agung RI

Pertama. Mengambil tindakan tegas terhadap Akbar Baharuddin, SH, Anisa dan Tia, melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh Kejaksaan sendiri maupun dengan Laporan Polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan pasal 10 UU Tipikor; atau Kapolda NTT untuk memproses hukum , Anisa dan Tia, karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api;

Kedua. Menonaktifkan Akbar Baharuddin, SH, Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebagai bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga. Hindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi yang semakin menyuburkan perilaku KKN di kalangan Jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus Jaksa Nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah. Bahkan, akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun.

Adapun para advokat yang terlibat dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini antara lain Petrus Selestinus SH, Silvester Nong Manis, SH, B.M. Ambardi Bapa, SH, MH, MH., Steven, Aves Tesmau, SH, Posma G.P. Siahaan, SH, Slamet Zainuri, SH,dkk.*(Rikardo). 

Artikel Terkait