Daerah

Ridwan Kamil : Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan Kepada Kepala Daerah Masing-Masing

Oleh : Ronald - Minggu, 12/04/2020 21:30 WIB

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. (Foto : Ilustrasi)

Bandung, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Timur Ridwan Kamil mengatakan kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

"Sanksinya kami serahkan kepada walikota dan bupati menyusuaikan kebijakan diskresi. Termasuk Ojek online (Ojol), itu diserahkan kebijakannya boleh tarik penumpang hanya barang saja itu kita serahkan kepada walikota/bupati," kata Emil saat konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Sementara pabrik-pabrik yang masih buka, Kang Emil meminta untuk dibuat Surat Keterangan (SK) Industri agar pihaknya bisa mengetahui mana pabrik yang boleh dibuka atau harus ditutup.

"Bagi yang buka harus wajibkan rasa aman, jadi pabrik industrinya memberika tes masif juga kepada kariawannya, setelah tes masif dilakukan maka bupati walikota mengizinkan jika tidak ada yang positif, tentu dengan dilakukan social distacing dan protokol keamanan," tegasnya.

Kang Emil mengatakan, pelaksanaan PSBB tidak berbeda jauh dengan sosial distancing yang selama ini diupayakan. Hanya, ada beberapa hal mendasar yang membedakannya.

"Sekarang aparat hukum diberikan kewenangan. Sanksinya dari Walikota dan Bupati," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB akses ke wilayah sekitar akan dibatasi, kemudian, membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

Ridwan Kamil menyebut, di antara lima wilayah yang masuk PSBB ada yang berstatus Kabupaten di mana di dalamnya terdapat desa. Khusus di Kabupaten, pelaksanaan PSBB akan berbeda.

“Mereka (Kabupaten) memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Kab Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. (PSBB dilakukan di) Kecamatan tertentu yang masuk zona merah. Di zona lainnya akan menyesuaikan,” tandasnya. (rnl)



Artikel Terkait