Bisnis

Tertunda Karena Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Janji Cicil Utang Ke Pemprov DKI

Oleh : Ronald - Jum'at, 17/04/2020 18:30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS,ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tertunggak untuk 2020. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, pun menegaskan pencairan DBH selalu dilakukan sesuai prosedur.

Ani menjelaskan DBH untuk pemerintah daerah memang dibayarkan sesuai Undang-undang APBN yang telah di tetapkan setiap tahunnya. Untuk DBH kurang bayar (yang diminta Anies) pada 2019 sebesar Rp5,1 triliun.

Ia menyatakan pembayaran DBH seharusnya dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemerintah. Namun, untuk kali ini berbeda karena daerah membutuhkan dana besar untuk menangani virus corona atau Covid-19.

"Nah, DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu BPK sehingga BPN katakan `oh iya pemerintah kurang sekian` baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi biasanya DBH dibayarkan Agustus, September," katanya saat telekonferensi, Jumat (17/4/2020).

Karenanya, dia mengaku telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen terlebih dahulu sebelum diaudit.

"Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan," tegas dia.

Dia bahkan mengklaim telah mencairkan DBH 2020 untuk DKI Jakarta meski dalam bentuk prognosa atau belum sesuai realita penerimaan negara. Di mana untuk Kuartal I DBH Prognosa 2020 sudah dibayarkan, Kuartal II pada Juni, Kuartal III ditambah DBH 2019 pada bulan ini 50 persen serta Kuartal IV sesuai mekanisme awal dengan audit BPK.

"Kita majukan pada April 50 persen nanti Kuartal III kita bayar DBH 2020 prognosa plus sisa DBH 2019 sesudah adanya audit nanti di Kuartal IV prognosa 2020 tergantung penerimaan pajak lebih atau kurangnya," papar dia.

Karena itu, Sri menekankan, alih-alih menagihkan DBH secara cepat untuk memenuhi anggaran penanganan Covid-19, Anies termasuk pemerintah daerah lainnya lebih baik juga bisa mulai mempercepat penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya (APBD) sesuai kebutuhan penanganan Covid-19.

"Saya sampaikan ke seluruh daerah, bukan Pak Anies saja, APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. DKI misal, belanja pegawai tinggi hampir Rp25 triliun, belanja barang Rp24 triliun, saya tahu mereka bisa realokasi, refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat segera mencairkan piutang dan DBH Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung arus kas (cash flow) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (rnl)

Artikel Terkait