Nasional

Dipecat Usai Hebohkan Jagat Raya, Penampakan Kekayaan Sitti Hikmawatty Ini Bikin Geleng Kepala

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 27/04/2020 19:01 WIB

Mantan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P 2020, di mana klausul pertama keppres tersebut berbunyi : Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S ST., M. Pd sebagai Anggota KPAI Periode 2017-2022.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama yang membenarkan bahwa Jokowi sudah meneken keppres tersebut, Senin (27/4/2020).

Adapun dalam klausul kedua keppres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan keputusan presiden tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, pemecatan Siti sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2020), Sitty menilai ada ketidakadilan terhadapnya. Ia pun menyinggung manajemen internal KPAI.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti seperti dikutip detik.com, Senin (27/4/2020).

Ketua KPAI, Susanto mengatakan, kehebohan yang dipicu ucapan Sitti membuat nama lembaganya menjadi tercoreng. Kecaman dan olok-olok yang muncul berdampak negatif, bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI, serta bahkan bangsa dan juga negara.

“Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud, telah menimbulkan reaksi publik yang luas. Bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," ujarnya belum lama ini, dikutip dari VIVA, Senin 27 April 2020.

Dikutip dari kpai.go.id/komisioner, jabatan terakhir Sitti adalah komisioner yang membawahi bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Pada laman profil komisioner, dirinya diketahui sebagai pakar atau ahli gizi. Sitti merupakan Alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI yang melanjutkan kekhususan bidang Gizi klinik di Universitas Indonesia, dan magister di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kemudian, Sitti pun mengikuti pemilihan KPAI untuk periode 2017-2022. Ia terpilih dan dilantik bersama enam komisioner terpilih KPAI lain pada Agustus 2017 silam.

Kala awal menjabat, tepatnya pada Januari 2018, ia melaporkan hasil kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan nilai Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar dalam bentuk tanah 303 meter persegi dan bangunan seluas 300 meter persegi di Cimahi, Jawa Barat, yang diwariskan kepadanya.

Sementara itu, Sitti melaporkan bahwa dirinya hanya memiliki satu kendaraan, yakni sepeda motor Honda Spacy lansiran 2015. Kuda besi tersebut ditaksir bernilai Rp8 juta.*(Rikardo).

Artikel Terkait