Bisnis

Besok, PT KAI Operasikan Kembali Perjalanan Kereta Api

Oleh : Ronald - Senin, 11/05/2020 12:31 WIB

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) sudah melayani pemesanan tiket perjalanan kereta api luar biasa (KLB). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei.

“Terdapat tiga rute yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi,” kata Joni dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KA tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Sementara untuk rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (lintas utara) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi 400 ribu.

Selanjutnya, untuk rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (lintas selatan) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan  Surabaya Pasarturi dengan tarif tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu.

Sementara untuk rute Bandung-Surabaya Pasarturi juga dilayani dengan pergi pulang. Kereta tersebut melayani naik dan turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp 440 ribu.

Dikatakan Joni, penumpang hanya dapat membeli tiket di stasiun keberangkatan tidak secara online. “Ini dengan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” tutur Joni.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, dan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Begitu juga dengan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas,” ungkap Joni.

Jika sudah diverifikasi, lanjut dia, calon penumpang akan mendapatkan Surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

“Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait