Nasional

KPK Geledah Rumah Bupati Lombok Barat, Sita Toyota Alphard Diduga Pemberian Pihak Swasta

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 23/07/2026 20:49 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026), untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Lalu Ahmad dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), berkaitan dengan proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM), perusahaan air minum di Lombok Barat.

“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Budi belum mengungkapkan secara rinci lokasi-lokasi yang digeledah karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Geledah Kantor Bupati hingga Kediaman Pribadi

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Bupati Lombok Barat, kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), pendopo bupati, hingga kediaman pribadi Lalu Ahmad Zaini.

Dari penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, tim penyidik KPK membawa sedikitnya lima koper yang diduga berisi dokumen.

Setelah itu, tim penyidik bergerak ke sejumlah lokasi menggunakan delapan kendaraan minibus. Sebagian tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat, sedangkan tim lainnya menuju pendopo bupati.

Di pendopo bupati, penyidik juga memeriksa sebuah mobil Honda HR-V. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, yang diketahui merupakan istri Lalu Ahmad Zaini.

Penggeledahan di kediaman pribadi Lalu Ahmad di BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, dilakukan pada Kamis malam. Tim KPK tiba sekitar pukul 20.20 Wita dan menggeledah rumah yang disebut dalam kondisi kosong.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang.

Sebanyak tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka antara lain Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT AMGM Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen Alvonsus Gani di Jakarta.

Pada Selasa (21/7/2026), KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, uang Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK, sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Artikel Lainnya