Nasional

Iuran BPJS Naik, Jokowi Diminta Patuhi Putusan MA dan Tak Memberatkan Masyarakat

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 14/05/2020 17:30 WIB

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan, BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan ada sebanyak 271 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terancam dihentikan kerjasama apabila sampai akhir Juni 2019 belum juga terakreditasi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Politikus Demokrat Dede Yusuf menyanyangkan sikap pemerintah yang justru memberatkan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemerintah seharusnya mematuhi putusan Mahkamah Agung.

Ini berkaitan dengan menunjukkan pemerintah tidak sensitif dengan penderitaan yang dialami masyarakat sebagai imbas pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ddalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu. Dan ketika kemudian presiden membuat Perpres artinya presiden tahu ini sengaja dinaikkan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5).

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini mestinya pemerintah bukan malah memberatkan masyarakat. Pemerintah seharusnya justru memberikan relaksasi yang meringankan beban masyarakat.

"Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat. Oleh karena itu Komisi IX panggil kembali pemerintah dan menanyakan alasan kenapa iuran BPJS (Kesehatan) dinaikkan di tengah pandemi seperti ini," ungkapnya.

Ia lantas mempertanyakan alasan mengapa setiap kali DPR sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan. Jadi konteksnya, tambahnya, mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak.

"Ini kan naik turun. Pemerintah juga kemarin lama tuh menyikapi putusan MA terus sekarang tiba-tiba (iuran BPJS Kesehatan) naik. Ini emang pemerintah tidak mau nurutin putusan MA itu kali ya," lanjut dia.

 

 

Artikel Terkait