Bisnis

Langgar PSBB, Pemprov DKI Denda McDonald`s Sarinah 10 Juta

Oleh : Ronald - Kamis, 14/05/2020 20:01 WIB

McDonalds`s Sarinah Thamrin. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan manajemen McDonald Sarinah. Perusahaan waralaba ini didenda Rp 10 juta lantaran menimbulkan keramaian saat penutupan gerai, Minggu (10/5) lalu.

Seperti diketahui penutupan gerai McDonald`s Sarinah ini sempat viral lantaran banyak masyarakat berkerumun mengabadikan momen penutupan gerai waralaba pertama di Indonesia ini. 

Setelah kejadian kerumunan di McD Sarinah pada Minggu (10/5) menjelang penutupan McD Sarinah, Pemprov DKI Jakarta memanggil pihak manajemen. Pemprov DKI menilai ada kelalaian dari pihak manajemen McD Sarinah.

"Pihak manajemen McDonald`s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal, yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald`s Sarinah melalui Bank DKI," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, manajemen McDonald Sarinah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 10 juta melalui Bank DKI.

Arifin mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran untuk penerapan PSBB di Jakarta. Jadi tidak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang selama masa PSBB berlangsung.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," tegas Arifin. (rnl)

 

Artikel Terkait