Bisnis

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sistem Pembayaran Tol Berbasis Satelit

Oleh : very - Minggu, 24/05/2020 17:01 WIB

Pemerintah diminta kaji ulang sistem pembayaran tol berbasis satelit. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, INDONEWS.ID --  Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) akan mengubah sistem pembayaran tol dari kartu elektronik dengan sistem pembayaran tol berbasis satelit.

Sistem tersebut merupakan hasil studi perusahaan asal Hongaria. Perusahaan tersebut menawarkan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

GNSS merupakan sistem pembayaran menggunakan alat yang dipasang di mobil dan dibaca lewat satelit. Lewat teknologi ini memungkinkan pengendara tidak perlu berhenti saat membayar tol di gerbang tol.

Analis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah berharap kebijakan ini berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai alat sensor yang dipasangkan di mobil menjadi permasalahan baru di masyarakat.

“Kalau pakai alat, repotnya saat alat rusak. Kalau masyarakat dirugikan oleh investor, akibatnya kepercayaan publik akan berkurang. Kalau alatnya harus beli, saya rasa masyarakat akan keberatan,” katanya di Jakarta melalui siaran pers.

Trubus menambahkan saat penerapan kartu elektronik tol atau e-Toll masyarakat Indonesia banyak pertimbangan.

“Sekarang kita pakai kartu masyarakat banyak yang komplain, kelihatannya efektif tapi sebenarnya kurang efektif karena tidak online untuk isi ulang,” ujarnya.

Soal harga perangkat GNSS di Eropa sekitar Rp 2 juta per unit dinilai cukup mahal. Sementara jika menggunakan aplikasi smartphone, pengguna tidak bisa membedakan transaksinya dan rentan terjadi masalah jika batre smartphone habis.

Menurut Trubus, kebijakan tersebut perlu sosialisasi dan kajian lebih lanjut agar pemerintah dapat memilih dengan bijak sehingga stakeholders terutama masyarakat akan diuntungkan. Pemerintah harus melibatkan semua sektor.

“Perlu dialog publik dan kajian mendalam yang komprehensif. Pemerintah melibatkan partisipasi publik, seperti layanan konsumen, dan perlindungan konsumen," tandasnya. (Very)

Artikel Terkait