Nasional

PM Israel Benjamin Netanyahu Diadili Terkait Korupsi, Ini Sejumlah Tuduhan Kepadanya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 25/05/2020 11:01 WIB

Perdana Menteri (PM) pertama Israel Benjamin Netanyahu tengah menjalani proses persidangan atas tuduhan korupsi (Foto: BBC)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perdana Menteri (PM) pertama Israel Benjamin Netanyahu tengah menjalani proses persidangan atas tuduhan korupsi. Netanyahu (70), adalah pemimpin pertama negara itu yang menghadapi persidangan dugaan korupsi dalam status aktif menjabat.

Mengutip Reuters, persidangan Netanyahu telah dimulai di Jerusalem, beberapa hari setelah ia memulai masa jabatan baru. Namun, di hadapan para hakim, Netanyahu membantah tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan (breach of trust).

Menariknya, saat tiba di gedung pengadilan untuk persidangan yang singkat itu, ia mengatakan bahwa kasus-kasus itu ditujukan untuk "menjatuhkannya dengan cara apa pun yang memungkinkan".

Dia dilantik kembali ke jabatannya sebagai kepala pemerintahan persatuan seminggu yang lalu. Sementara itu, saingan politiknya, Benny Gantz, setuju untuk berbagi kekuasaan setelah tiga pemilihan umum yang tanpa hasil digelar dalam waktu kurang dari setahun.

Pemimpin partai sayap kanan Likud telah menolak permintaan oleh lawan politik untuk mundur saat menghadapi kasus korupsi. Netayanhu adalah perdana menteri terlama di Israel, yang telah berkuasa terus menerus sejak 2009. Dia juga menjabat pada periode 1996-1999.

Ketika dia tiba di Pengadilan Distrik Jerusalem pada Minggu (25/05/2020), dia mengatakan kepada wartawan: "Saya di sini dengan berdiri tegak dan kepala saya terangkat tinggi."

"Ketika Anda ingin menjatuhkan saya, perdana menteri yang kuat dari kanan, semuanya mungkin," tambahnya.

Di awal persidangan, yang berlangsung sekitar satu jam, Netanyahu mengatakan pada para hakim: "Saya membaca dan memahami dakwaan." Dia berdiri dengan masker dan menolak untuk duduk di bangku terdakwa sampai para wartawan meninggalkan ruangan, kata media setempat.

Pengacaranya mengatakan mereka perlu beberapa bulan untuk mempersiapkan pembelaan mereka. Tanggal untuk sidang berikutnya telah ditetapkan pada 19 Juli.

Sejumlah Tuduhan Kepada Netanyahu

Netanyahu dituduh dalam tiga kasus, yang dikenal sebagai 1.000, 2.000, dan 4.000.

Pertama, kasus 1.000 - Penipuan dan pelanggaran kepercayaan: ia dituduh menerima hadiah - terutama cerutu dan botol sampanye - dari pengusaha yang kuat dengan imbalan bantuan.

Kasus 2.000 - Penipuan dan pelanggaran kepercayaan: Netanyahu dituduh menawarkan untuk membantu meningkatkan penjualan surat kabar Israel Yediot Ahronot dengan imbalan berupa liputan positif.

Kasus 4.000 - Penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan: sebagai PM dan menteri komunikasi pada saat dugaan pelanggaran terjadi, Netanyahu dituduh membuat keputusan yang menguntungkan pemegang saham di raksasa telekomunikasi Bezeq, Shaul Elovitch, sebagai imbalan untuk liputan positif oleh situs berita Walla, milik Elovitch.

Netanyahu membantah keras semua tuduhan terhadapnya, dan menyebutnya sebagai "perburuan penyihir" oleh lawan-lawan politiknya. Ia bersumpah untuk membersihkan namanya.

Menurut hukum Israel, seorang pemimpin yang dituduh melakukan kejahatan tidak diharuskan mengundurkan diri. Namun belum ada preseden terkait ini.

Seorang mantan perdana menteri, Ehud Olmert, mengundurkan diri sebagai pemimpin partai ketika dia sedang diselidiki terkait kasus korupsi pada 2008, tetapi secara teknis tetap menjabat sebagai perdana menteri sampai pemilihan tahun berikutnya - jajak pendapat yang membawa Benjamin Netanyahu berkuasa.

Di bawah kesepakatan pembagian kekuasaan dengan Benny Gantz, peran baru "perdana menteri pengganti" telah dibuat, yang berarti ketika kedua orang itu berganti posisi dalam waktu 18 bulan, Netanyahu masih akan menduduki kantor perdana menteri sebagai wakil Gantz.

Netanyahu kemungkinan akan terus maju dengan rencana untuk mencaplok permukiman Yahudi dan Lembah Jordan dalam beberapa bulan mendatang, sebuah langkah yang pasti akan membuat geram warga Palestina.*(Rikardo).

Artikel Terkait