Nasional

Disdik DKI Jakarta Tegaskan 13 Juli Tahun Ajaran Baru Bukan Siswa Kembali Ke Sekolah

Oleh : Ronald - Kamis, 28/05/2020 21:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pada 13 Juli 2020 bukan menandai siswa kembali berkegiatan belajar di sekolah. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menetapkan bahwa tahun ajaran baru sekolah jatuh pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk peserta didik di semua tingkatan, mulai dari PAUD, SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK.

Keputusan ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun.

"Tahun Pelajaran Baru akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2021," kata dia melalui siaran pers yang diterima pada, Kamis (28/5/2020).

Meski demikian, ditambahkan Nahdiana, dengan adanya keputusan tersebut bukan menandai siswa kembali berkegiatan belajar di sekolah. Dirinya mengatakan pada 13 Juli itu tanda tahun ajaran baru dimulai.

Adapun perubahan awal tahun ajaran baru dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan titik terang. Sedangkan untuk pembukaan kembali sekolah-sekolah masih belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan lantaran masih menunggu situasi kembali kondusif.

"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Terkait kalender tahun ajaran baru sudah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Nahdiana mengatakan, dalam surat tersebut, dinyatakan yang diatur pada tanggal 13 Juli adalah Hari Pertama Sekolah. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan kembalinya siswa belajar di sekolah.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa, pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ujar Nahdiana.

Dipaparkan Nahdiana, kalender pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru yang menyangkut kegiatan belajar-mengajar, ekonomi, hingga sosial.

Disdik DKI diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB. Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB. (rnl)



Artikel Terkait