Daerah

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Oleh : Ronald - Minggu, 14/06/2020 21:01 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto : Ist)

Depok, INDONEWS.ID - Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, kembali menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak belum diperkenankan di Kota Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Peraturan PKM disebut tidak seketat aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat," kata Idris, Minggu, (14/6/2020).
 
Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 memuat pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari kegiatan skala besar seperti kongkres, seminar, workshop, bimbingan teknis.

"Pemkot Depok belum membolehkan kegiatan di atas mengingat saat ini Kota Depok masih dalam PSBB proporsional. PSBB proporsional untuk kebaikan dan keselamatan kita semua," ujar Idris.

Dia melanjutkan Pemkot Depok membolehkan pasar tradisional, pasar modern membuka usaha. Namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.
 
Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan.Seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen.
 
"Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol," ujarnya.

Idris mengatakan, pelarangan ini semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan seluruh warga khususnya di Kota Depok. Terlebih, saat ini Kota Depok sendiri juga masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

“Mengingat saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, karena untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” tuturnya.

Terakhir, Idris mengimbau pada seluruh warga agar bisa bekerjasama dan mengikuti peraturan tersebut.

“Kami mohon kerjasama semua pihak untuk dapat mengikuti protokol ini,” ujarnya.

Sementara itu, konfirmasi pasien sembuh di Depok bertambah enam orang menjadi 371 orang. Sedangkan kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Depok 468 kasus. "Kasus meninggal 33 orang, " tutupnya. (rnl)

Artikel Terkait