Nasional

Kemenkeu Terbitkan Aturan, Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot hingga Ojek

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 05/09/2022 18:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).

Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan mulai dari Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa didesain apakah tambahan dukungan Pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

Suahasil berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok. Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pada kesempatan yang sama, Suahasil mengatakan kalau pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Ketiganya merupakan pengalihan dari subsidi BBM.

Pertama, ada bantuan langsung tunai sebesar Rp150.000 perbulan untuk 4 bulan. Ini untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat dan diberikan dalam dua kali pencairan.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan. Diberikan sebesar Rp600.000.

Ketiga, bantuan melalui dana DTU dari Pemda sebesar 2 persen dari DTU. Bantuan ini mengacu pada karakteristik dan kemampuan daerah masing-masing.

"Tentu kita harap ini nanti program perlinsos dan dorong penciptaan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil, ojek, angkutan umum dan nelayan. Untuk itu pak mendagri kami laporkan di sini untuk referensi Pemda," ujar dia.*

 

 

 

 

Artikel Terkait