Nasional

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Sedangkan Istrinya 12 Tahun

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 17/06/2020 12:01 WIB

Pelaku Penususkan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus penusukan terhadap Angggota Dewan Pertimbangan Presiden saat menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah masuk dalam sidang tuntutan. 

Ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda.

Terdakwa pertama ialah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia adalah orang yang menusuk Wiranto dengan menggunakan kunai dalam peristiwa penususkan yang terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Saat itu, Abu Rara juga sempat menyerang Pemimpin Pesantren Mathla`ul Anwar, Fuad Syauqi.

Atas perbuatannya, Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara.

Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alis Fitria Andriana. Ia merupakan istri Abu Rara.

Pada saat penyerangan, ia turut berada di lokasi. Ia menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Atas perbuatannya, Fitria Diana dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari terdakwa lain.

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat `idad` atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa`i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Atas perbuatannya, Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 11 Juni 2020 lalu. Sidang dilakukan secara video conference.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin membenarkan tuntutan sudah dibacakan.

Menurut dia, agenda persidangan selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

"Kamis tanggal 18 Juni agendanya pleidoi," ujar Edwin saat dikonfirmasi.

Artikel Terkait