Nasional

KPU Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020 Untuk Pengadaan APD

Oleh : Ronald - Selasa, 23/06/2020 20:01 WIB

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah segera mencairkan anggaran tambahan pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Disampaikan Arief, anggaran tersebut sedianya untuk membeli perlengkapan alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilihan.

“KPU hari ini sedang proses untuk menerima transfer anggaran atau tercatatnya anggaran dalam DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran] KPU kabupaten kota. Terima kasih kepada bapak Mendagri telah memberikan dukungan,” katanya saat dalam konferensi pers daring di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).

Pemerintah memang menjanjikan hari ini akan cair. Pria asal Surabaya itu mengungkapkan dalam proses normal biasanya membutuhkan waktu 2-3 minggu. Meski begitu, Arief belum mendapatkan informasi terbaru terkait hal tersebut.

“Tapi kemarin seluruh input data sudah kami lakukan dijanjikan hari ini bisa tercatat dalam DIPA KPU kabupaten kota,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran tersebut dapat digunakan untuk pembelian APD. Apabila anggaran tersebut belum juga keluar, KPU bertumpu pada APBD di tiap kabupaten kota tempat diselenggarakannya Pilkada.

Jika penggunaan APBD juga tidak memungkinkan, menurut KPU, maka Pemda dapat memberikan hibah berupa barang. Pemda melalui gugus tugas Covid-19 disebut memiliki banyak perlengkapan APD.

Adapun, kelengkapan awal penyelenggara yang diperlukan berupa masker, pelindung wajah dan sarung tangan.

“Kami bisa mendapat dukungan dari Kemendagri mungkin bisa sampaikan ke provinsi maupun kabupaten kota. Kami sudah prioritas gunakan APBN, APBD atau hibah,” tuturnya.

Arief menuturkan memamg waktu verifikasi faktual masih ada ruang dari 24-29 Juni 2020. Namun, KPU berharap pencairan dana tidak terlalu mepet. Dana ini penting agar semua petugas KPU daerah bisa menggunakan APD saat melaksanakan tahapan pilkada.

“Kalau tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi secara bertahap, yakni peringatan. Kedua, sanksi administrasi. Ketiga, sanksi pidana. Kami perlu hati-hati,” pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait