Nasional

PBHI Laporkan 5 Hakim Konstitusi Terkait Dugaan Pelanggaran pada Putusan Usia Capres-Cawapres

Oleh : very - Kamis, 19/10/2023 20:18 WIB

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakata, Kamis (19/10). (Foto: Instagram)

Jakarta, INDONEWS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. HumProf. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, hari ini, Kamis (19/10).

Laporan itu didasari atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.

“Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Julius, laporan tersebut bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan, tapi merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.

PBHI, katanya, pada dasarnya melaporkan tiga aspek.

Pertama, aspek administrasi. Yaitu terkait perkara Perkara  Nomor  90/PUU-XXI/2023 dan  Perkara  Nomor  91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui  Surat  Bertanggal  29 September 2023 perihal “Permohonan   Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.

Menurutnya, terjadi kesalahan administrasi yaitu bahwa permohonanan  yang  telah  ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, aspek formiil. PBHI, menurut Julius, menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.

Ketiga, secara materiil atau substansi yaitu adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.

PBHI juga melaporkan terkait perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan perkara melalui kesempatan kuliah umum dengan memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres, yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi. Waktu itu, sang hakim mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.

Julius mengatakan, PBHI melayangkan laporan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri.

“Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu, karena kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi kita hancur. Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertinggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik,” ungkapnya.

Julius mengatakan, PBHI hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi untuk membedakan sikap dan tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa Perkara.

“Agar tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan,” pungkasnya. ***

 

 

Artikel Terkait