Nasional

BNN Sita Narkoba Jenis Baru Dari Hutan Amazon

Oleh : Ronald - Jum'at, 03/07/2020 18:30 WIB

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 1.538 gram narkotika jenis dimetiltriptamina. Barang haram jenis baru itu termasuk narkotika golongan 1.
 
"Kita baru temukan sekarang, ini adalah jenis narkotika alami berasal dari tumbuh-tumbuhan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memusnahkan barang bukti di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, )3/7/2020).
 
Arman mengatakan dimetiltriptamina narkotika yang berasal dari serbuk kulit kayu tanaman yang tumbuh di hutan Amazon, Brasil. Dirinya mengungkapkan bahwa narkotika itu disita di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat saat masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman dari Belanda. 

Dijelaska Arman, narkotika ini menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya. Biasanya, narkotika ini digunakan dalam upacara spiritual dan praktik perdukunan di Brasil.

"Biasanya kita temukan asalnya dari hutan Amazon di Brasil. Ini yang mungkin menjadi perhatian kita semua bahwa ternyata di tengah pandemi Covid-19 sekarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba tetap meningkat dan justru para sindikat memanfaatkan situasi seperti sekarang ini," ujar Arman.
 
Demetiltriptamina dimusnahkan bersama dengan barang bukti narkotika lain yang pernah disita BNN. Pemusnahan ini kali keempat selama 2020.

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika tersebut disaksikan lansung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko bersama dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. (rnl)


 

Artikel Terkait