Nasional

Ahli Waris Pemegang Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Gugat PT Grand Indonesia

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 09/07/2020 14:30 WIB

Logo PT Grand Indonesia yang diduga meniru tanpa seizin para ahli waris Pemegang Hak Cipta (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ahli waris dari mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965 Henk Ngantoeng selaku pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang mengajukan gugatan terhadap Perseroan Terbatas Grand Indonesia (PT GI) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020)

Gugatan bernomor register 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst per tanggal 30 Juni 2020 ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan logo yang diduga menyerupai atau terinspirasi dari Patung Tugu Selamat Datang yang terletak di tengah bundaran Hotel Indonesia oleh PT GI.

Kuasa Hukum Ahli Waris Mario Suryansyah, S.H., M.H. mengatakan total tuntutan dalam gugatan yang diklaim pihak ahli waris almarhum Henk Ngantoeng atas dugaan pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh PT Grand Indonesia senilai Rp16 milliar.

"Berdasarkan fakta historis, pada tahun 1964-1965 Alm. Henk Ngantoeng merupakan Gubernur Jakarta pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang juga merupakan seorang seniman," kata Suryansyah kepada INDONEWS.ID saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Pada tahun 1962, lanjut Suryansyah menceritakan, dalam rangka Asean Games, Henk Ngantoeng sebagai seniman menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat Datang.

Selanjutanya, Suryansyah menjelaskan, sketsa Tugu Selamat Datang terdaftar secara resmi dan sah di Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau KemenkumHAM RI.

"Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang di atur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif. Artinya, perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962," tambah Suryansyah.

Oleh karena itu, tambah Suryansyah, apabila terdapat pihak lain yang mau menggunakan gambar maupun logo ataupun produk-produk lainnya yang menyerupai, merupakan reproduksi ciptaan ataupun terinspirasi dari tugu selamat datang, maka harus terlebih dahulu mendapatkan ijin/lisensi dari pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang saat ini, yaitu para ahli waris dari almarhum Henk Ngantoeng.

"Upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT. GI telah dilakukan oleh pihak ahli waris Alm. Henk Ngantoeng, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan," ungkap Suryansyah.

Diketahui bahwa PT. GI telah mendaftarkan logo yang diduga menyerupai Patung Tugu Selamat Datang sejak tahun 2004, dan karena tidak ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini, para ahli waris almarhum Henk Ngantoeng mengajukan tuntutan hak ekonomi atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2020.

Adapun gugatan diajukan oleh para ahli waris alm Henk Ngantoeng selaku pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual antara lain Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung melalui kuasanya Law Firm Suryansyah & Partners.* (Rikard Djegadut).

Artikel Terkait