Nasional

Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga Negara, Pengamat : Ombudsman dan KPK Tidak Mungkin

Oleh : Ronald - Selasa, 14/07/2020 20:01 WIB

Pakar hukum Tata Negara Refly Harun (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan perampingan di pemerintahan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membubarkan lembaga negara. Presiden pun telah mengantongi 18 lembaga dalam daftar pembubaran.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) kemarin.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi. Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara. 

Meskipun demikian, Jokowi tidak menyebutkan lembaga negara apa saja yang bakal dibubarkan.

"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ujar Jokowi.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara.

Menurutnya, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas dan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan lingkungan serta lebih sederhana sehingga lebih cepat dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Terlebih lagi, sambungnya, Kepala Negara menilai bahwa saat ini adalah era di mana negara yang cepat mengambil tindakan atau keputusan akan lebih unggul dari negara-negara yang lamban.

"Dalam konteks itu, maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speed-nya tinggi," kata Moeldoko dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga baru mengkaji sejumlah komisi yang berada di bawah PP atau perpres.

Panglima TNI ke-18 ini juga tidak menampik kemungkinan bahwa lembaga atau komisi yang masuk daftar pembubaran tersebut nantinya akan digabungkan dengan kementerian yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berkaitan.

Dilokasi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya menjadi salah satu lembaga negara yang turut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Relfy beralasan BPIP adalah salah satu lembaga yang dibentuk di bawah kekuasaan esekutif yang tidak memiliki parameter jelas ihwal keberhasilan kinerja.

“Saya berharap BPIP juga ikut dibubarkan karena tidak ada gunanya lembaga ini. Bukan karena saya ada sentimen Megawati atau teman-teman yang ada di dalam [BPIP], tetapi ketika institusi ini didirikan saya sudah menentang dari awal,” kata Refly melalui Kanal Youtube miliknya, Jakarta, pada Selasa (14/6/2020).

Di samping itu, dia menerangkan, lembaga yang dapat dibubarkan oleh Jokowi adalah lembaga yang berada di bawah kekuasaan esekutif. Dengan demikian, menurut dia, lembaga yang dibentuk dengan undang-undang tidak dapat dibubarkan.

Artikel Terkait