Nasional

Mahfud MD: Pemerintah dan DPR Tunda Bahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Oleh : Mancik - Kamis, 16/07/2020 17:30 WIB

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penundaan disebabkan karena masih terdapat beberapa masalah dalam RUU BPIP.

Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draf RUU yang telah disiapkan oleh pemerintah. Saran dari seluruh elemen bangsa akan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menyempurkan RUU yang ada.

"Nah isi rancangan UU ini, memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945 menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor XXV Tahun ‘66,”," kata Mahfud kepada media Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,(16/07/2020)

Pada kesempatan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yassona Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, DPR dan pemerintah telah sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuan penundaan yakni mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat.

RUU terkait, kata Puan, perlu dipelajari oleh masyarakat. Dengan mempelajarai RUU tersebut, ada ide pembanding yang menjadi bahan masukan bagi DPR dan pemerintah dalam membahas RUU tersebut ke depan.

"DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," kata Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Isinya tidak berbeda jauh dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

"Pemerintah bersama DPR akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP," jelas Puan.

Adapun konsep yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 pasal. Dengan demikian, pasal-pasal yang dinilai bermasalah, sudah tidak ada.

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme," tutupnya.*

 

 

 

Artikel Terkait