Nasional

KPK Pantau Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Oleh : Ronald - Minggu, 26/07/2020 22:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas menteri Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bakal memantau dan mendalami Program POP tersebut.

"KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Pra Kerja, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, lewat keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, (26/7/2020).

Nawawi mengatakan, dasar KPK melakukan pemantauan dan pendalaman adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Nawawi mengapresiasi langkah beberapa ormas yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, program itu ada potensi yang tidak jelas.

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," ujar Nawawi.

Menurut dia, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.

"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," kata Nawawi.

Adapun beberapa ormas tersebut, anatar lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dan Diikuti oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Muhammadiyah dan PBNU mundur karena protes soal kriteria lembaga CSR yang lolos seleksi. Ormas ini juga mengusulkan agar hasil seleksi ditinjau lagi.

Diketahui POP merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru penggerak demi meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program itu, Kemendikbud melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan individu yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 595 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah, dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar per tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun dan Kijang Rp 1 miliar per tahun. (rnl)


Artikel Terkait