Nasional

Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Konsultan Lingkungan dan 2 Ibu RT

Oleh : Ronald - Jum'at, 11/09/2020 14:30 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Edna akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Selain Edna, penyidik KPK memanggil pensiunan pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

KPK sendiri baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga bersekongkol dan menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang termasuk juga menyegel sebuah vila mewah di Bogor. Aset lain milik Nurhadi yang disita KPK adalah kebun sawit yang berlokasi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. (rnl)

Artikel Terkait