Nasional

Kerja Sama BNPB, Kemendagri Bantu Masker dan Hand Sanitizer untuk Satpol PP

Oleh : Mancik - Jum'at, 11/09/2020 19:30 WIB

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahaan bekerja sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan berupa masker sebanyak 38.864 dan hand sanitizer 3.864 buah untuk Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP) untuk daerah di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahaan bekerja sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan berupa masker sebanyak 38.864 dan hand sanitizer 3.864 buah untuk Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP). Kali ini, bantuan tersebut diserahkan untuk beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahaan Kemendagri, Safrizal dalam keterangan kepada media mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peran penting membantu pemerintah sejak awal terjadi pandemi saat sekarang. Bantuan berupa masker hand sanitizer diberikan dalam melindungi Satpol PP dari infeksi virus corona.

"Semenjak kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merebak di seluruh dunia termasuk di Indonesia sekitar bulan Februari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu OPD yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 di Daerah ikut turut serta dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 seperti mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung untuk tetap memakai masker, tetap menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta menjadi tenaga bantuan dalam pemulasaran jenazah Covid-19," kata Safrizal dalam acara penyerahan bantuan masker dan hand sanitizer dan pelepasn rombongan tim penegakkan hukum protokol kesehatan di Jakarta, Jumat,(11/09/2020)

Pada kesempatan yang sama Safrizal menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres tersebut diikuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam melaksanakan aturan tersebut di atas, Satpol PP memiliki peran strategis memastikan aturan ini melalui Perda di daerah berjalan dengan baik. Satpol PP mengambil tugas untuk penegakkan aturan daerah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat.

Pada saat ini, pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia. Keputusan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menuntut peran serta Satpol PP dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah bekerja sama dengan BNPB memberikan bantuan masker dan hand sanitizer mencegah penularan Covid-19.

"Terdapat tambahan tugas lainnya dimana akan diadakan perhelatan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota yang berlandaskan disiplin protokol kesehatan. Dalam hal ini Satpol PP dan Linmas ikut turut serta dalam mengawal dan mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun ini," ungkap Safrizal.

Safrizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNPB sehingga Satpol PP di beberapa daerah mendapatkan bantuan masker dan hand sanitizer untuk mencegah penularan virus corona. Ia berharap,bantuan ini memberi pengaruh positif bagi kinerja Satpol PP dalam melayani masyarakat terutama selama pandemi berlangsung di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait