Nasional

Rugikan Negara Sebesar Rp41 Miliar, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Kasus Korupsi Bank Sulsel

Oleh : Ronald - Minggu, 20/09/2020 22:31 WIB

Kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp41 miliar. Terpidana bernama Arman Laode Hasan menjadi buronan ke-77 yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

Untuk diketahui, Arman merupakan terpidana dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang merugikan negara Rp41 miliar.

"Ditangkap di kediamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Minggu, (20/9/2020).
 
Hari mengatakan, Arman adalah salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada BPD Sulselbar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007. Arman kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan vonis enam tahun penjara. Vonis itu itu juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 1 Juni 2010.
 
"Dalam putusan itu Arman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan negara Rp41 miliar," kata Hari.

Hari menuturkan, terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat. Tim Tabur Kejati Sulbar melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari.

"Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan serta membawanya ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," kata Hari.

Penangkapan buron ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung. Arman merupalan buron ke-77 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana pada tahun 2020.
 
"Program ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar hari.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, kasasi yang diajukan Arman Laode Hasan telah ditolak. Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiari tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, selain Arman, Tim Intelijen Kejaksaan Agung juga telah menangkap Rusmandi Candra Rabu, 9 September 2020 pada kasus yang sama. Rusmandi buron selama 10 tahun itu ditangkapdi Magelang, Jawa Tengah. (rnl)

Artikel Terkait