Nasional

Dua Kapolsek Dicopot Karena Melanggar Maklumat Kapolri

Oleh : Ronald - Minggu, 27/09/2020 20:55 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi mencopot dua anggota dari jabatan Kapolsek dalam kurun waktu lima bulan. Sebab, per hari ini Sabtu (26/9/2020), Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno telah resmi dinonaktifkan dari jabatan, bahkan menjalani pemeriksaan di Propam. Pencopotan dua Kapolsek tersebut, lantaran melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Sebelumnya, Kompol Fahrul Sudiana lebih dahulu dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2020) silam. Saat itu, Fahrul dicopot berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana lantaran dinilai melanggar disiplin, karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.

Pada hari ini Sabtu (26/9/2020), Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno telah resmi dinonaktifkan dari jabatan, bahkan menjalani pemeriksaan di Propam. Pelanggaran diduga dilakukan Joeharno terkait perhelatan acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020) malam Jelas, Lapangan Tegal Selatan masuk wilayah hukum di bawah tanggun jawab Kompo Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan,” kata Argo dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9/2020).

Proses hukum yang baru dijalani Juharno di Propam, padahal telah didahului dengan penerbitan Maklumat Kapolri Terkait Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri itu terbit tiga hari sebelum acara musik dangdut digelar di Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan keterangan resmi Setkab, Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 terbit, pada Senin (21/9/2020).

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Maklumat Kapolri ini, lanjut Argo, merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona. Pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ucap Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya, dapat benar benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Jadi, adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” kata Argo.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu;

Satu, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Tiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut. (rnl)

 

Artikel Terkait