Daerah

Polrestabes Medan Tangkap 3 Pejabat Pemkab Aceh Terkait Narkoba

Oleh : Ronald - Rabu, 30/09/2020 21:01 WIB

Narkotika jenis ekstasi. (Foto : Ilustasi)

Medan, INDONEWS.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolretabes) Medan, menangkap dua pejabat dan seorang staf Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap di Medan. Para pejabat itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Pejabat yang ditangkap yakni Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tenggara berinisial R (52) dan Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43). Sementara seorang lagi merupakan staf Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berinisial S (52).

"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Rabu, (30/9/2020).

Dia menerangkan, tiga pejabat tersebut ditangkap bersama enam orang lainnya. Yakni tiga orang laki-laki warga asal Aceh, SEP, 48; D, 40; dan B, 52. Kemudian dua wanita SA dan IN.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, para tersangka dan saksi diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di Medan, Minggu (27/9).

"Penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (26/9) sore yang menyebut terdapat sekelompok orang yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di lokasi hiburan malam itu," jelasnya.

Diceritakan Riko, petugas langsung ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta. Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan. Petugas membuntuti. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan.

Kepolisian menemukan satu butir pil ekstasi. Para tersangka mengaku membeli 6 butir ekstasi di Medan.

"Ada yang memakai 1 butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa," terang Riko
 
"Dari hasil tes urine, enam laki-laki dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya sudah ditahan, sedangkan dua wanita masih saksi," tundasnya. 

Para tersangka masih ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Riko. (rnl)

Artikel Terkait