Nasional

Kasus Pinangki, ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Ke Komisi Kejaksaan

Oleh : Ronald - Rabu, 14/10/2020 19:05 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Kiri) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Corruprion Watch (ICW), resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW ke Komjak siang tadi.

"Ada tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung, dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia dalam keterangannya melalui video daring, Rabu (14/10/2020).

Kurnia menjelaskan, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

"Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.

Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

"Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa," lanjut Kurnia.

Diketahui, pasal tersebut mengatur, kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil.

ICW berharap, Komisi Kejaksaan dapat memanggil para terlapor dan saksi-saksi yang relevan dengan laporan tersebut.

"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka kami mendesak agar Komisi Kejaksaan segera mengambil tindakan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung agar para terlapor dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia," pungkas Kurnia.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pernah mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan pencucian uang Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Boyamin menduga langkah terburu-buru tersebut dilakukan untuk melokalisir perkara hanya pada Pinangki. Dengan kata lain, terdapat pihak lain yang terlibat dalam skandal Joko Tjandra yang coba ditutupi, salah satunya sosok yang disebutnya sebagai `King Maker`.

"Memang menemukan kejanggalan kalau boleh mendugalah adanya kejanggalan karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain. Dan pihak-pihak lain itu ada nampak kemudian yang bisa lebih besar dan lebih tinggi jabatannya. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Untuk itu, Boyamin menyerahkan bukti-bukti baru seperti inisial "bapakku bapakmu" dan `King Maker`. Ke KPK agar dbuat penyelidikan baru, karena di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. (rnl)

Artikel Terkait