Daerah

Sebanyak 39 Pelanggar Perda AKB Terjaring di Padang Panjang

Oleh : luska - Sabtu, 17/10/2020 07:05 WIB

Padang Panjang, INDONEWS.ID ---Sebanyak 39 orang pelanggar Perda  AKB terjaring di kota Padang Panjang dan mereka harus memilih denda  sanksi sosial atau denda Rp 100,000.-

Mereka yang terjaring tersebut karena Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Padang Panjang bersama Tim AKB Provinsi Sumbar  mulai gencar melakukan razia terutama  mereka yang tidak memakai masker 

Tim yang melakukan razia tersebut  terdiri Satpol PP, TNI dan Polri itu melaksanakan razia di tempat keramaian di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Gedung M. Syafei dan depan Kantor Bank Nagari. Dan razia dilakukan sore tadi setelah  apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si.

Disamping juga  hadir, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Drs.Albert Dwitra, MM, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Marwilis, SH, M. Si dan pejabat terkait lainnya. 

Dan   warga masyarakat sempat terjaring dalam razia tersebut. Mereka kemudian diproses dan data pelanggar di input ke aplikasi Sipelada. Pelanggar selanjutnya diminta memilih membayar denda Rp.100.000,- atau sanksi sosial. 

Ujar Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang Ampera salim  karena , banyak diantara pelanggar memilih melaksanakan sanksi sosial membersihkan jalan.Hanya beberapa diantara mereka yang membayar denda

Sedangkan  Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra mengatakan, pemerintah ingin membentuk masyarakat yang tertib dalam memakai masker, mencegah penularan corona. " Kita ingin menekan angka penularan corona, mudah mudahan dengan rajinnya kita melaksanakan razia ini, angka penyebaran corona bisa ditekan,"  

Razia tersebut, dilakukan secara berkala dengan jam yang tidak ditentukan per harinya. " Yang jelas dua jam siang dan dua jam malam, waktu tentatif, dan saat penegakan Perda pihaknya bekerjasama dengan tim yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Barat.  " Teknis pelaksanaan Perda dipermudah dengan menggunakan aplikasi sipelada. Dengan sipelada ini memudahkan kita mendata masyarakat yang terjaring dengan sanksi secara bertingkat ujarnya lagi.(M.Datuk)

Artikel Terkait