Nasional

DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November

Oleh : Ronald - Minggu, 25/10/2020 18:01 WIB

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020. PSBB transisi akan berlaku pada 26 Oktober hingga 8 November 2020, sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus covid-19.
 
"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu, 25 Oktober 2020.
 
Langkah ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Anies mengatakan penularan covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, relatif melandai. Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun. Misalnya, pada 12 Oktober lalu keterisian tempat tidur isolasi masih 64 persen, lalu turun menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
 
Begitu juga keterisian tempat tidur ICU yang relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

"Sementara, berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020)," kata Anies.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari.

"Tentu perlu peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan covid-19," pungkasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait