Nasional

Soal Kewajiban Karantina 14 bagi Habib Rizieq, Ini Jawaban Wagub Riza Patria

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 10/11/2020 12:59 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Foto:ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/20) pagi setelah 3 tahun lebih menetap di Arab Saudi.

Seperti diketahui, kepulangan HRS sementara negara tengah menerapkan aturan Karantina selama 14 hari bagi warganya yang pulang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya belum mengetahui secara persis prosedur protokol kesehatan yang diberlakukan untuk Rizieq. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Nanti saya cek, sekarang bagaimana kebijakan dari Dinas Kesehatan bagaimana persisnya. Saya enggak tahu. Apakah di sana sudah melakukan tes swab, PCR, dan lain-lain, kita belum tahu, belum dapat konfirmasi," katanya, Selasa (10/11/2020).

Lanjutnya, walau begitu, biasanya yang berkaitan dengan warga negara yang baru tiba dari luar negeri, masalah protokol pencegahan Covid-19 menjadi urusan Pemerintah Pusat. 

"Terkait dengan masalah Covid-nya juga itu pemerintah pusat yang mengatur dengan satgas pusat. Coba tanya aja bagaimana menyikapinya, apakah perlu dikarantina atau tidak," ungkapnya.

Ia juga mengatakan pemerintah pusat sudah pasti melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pencegahan Covid-19 pada Rizieq sebelum pulang ke Indonesia.

"Mungkin Satgas pusat sudah lebih tahu, lakukan koordinasi dengan Arab Saudi dsb, atau dengan pihak Habib Rizieq, saya belum tahu ya," tuturnya.

Sambungnya, "Kehadiran Habib Rizieq kan diharapkan memberi kesejukan bagi warga. Bagi pengikut, pendukung-pendukung dan sebagainya," ucapnya.*

Artikel Terkait