Nasional

Anggota TNI Dihukum usai Simpatik dengan Rizieq, Fadli Zon Berikan Sindiran Menohok

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 12/11/2020 09:45 WIB

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab (Foto: viva)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, prihatin terhadap para prajurit TNI yang dikenai berbagai sanksi bahkan kurungan karena menyampaikan simpati terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab.

“Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Syihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun? Jangan mengirim pesan salah kepada publik. TNI selalu baik dengan ulama, kyai, habaib dan tokoh tokoh agama. Jangan perlakukan prajurit tersebut seperti kriminal @Puspen_TNI , @_TNIAU, @tni_ad,” tulis Fadli di akun twitter @fadlizon yang dikutip Kamis, 12 November 2020.

Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyatakan pihaknya telah telah memberikan sanksi hukuman tahanan kepada Kopda Asyari karena telah melanggar perintah kedinasan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan TNI tentang penggunaan sosial media bagi prajurit TNI dan keluarganya.

Hal itu disampaikan Pangdam Jayakarta di hadapan ratusan prajurit TNI AD ketika mengunjungi Markas Yonzikon 11/DW di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin, 11 November 2020.

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kamis, 12 November 2020.

Sanksi dijatuhkan juga terhadap prajurit TNI AU. Prajurit TNI AU berinisial BD itu dijebloskan Rumah Tahanan Militer Satuan POM Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, setelah membuat sebuah video nyanyian tentang pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Apesnya, video itu beredar luas di media sosial.

Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU dilansir VIVA Militer, Rabu 11 November 2020, apa yang dilakukan prajurit berpangkat Sersan Kepala telah melanggar aturan. Karena itulah, Polisi Militer dan intelijen TNI langsung turun tangan.

"Sekarang sudah ditangani oleh POM dan intel, Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Fajar Adriyanto.*

 

Artikel Terkait