Nasional

Rawan Tumpang Tindih, Jendral Ini Ungkap Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Ancaman Terorisme

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 28/11/2020 09:45 WIB

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bawah ketentuan konstitusional pengerahan TNI ada pada presiden sesusai peraturan perundang-undangan. Agus menegaskan perintah presiden itu harus melalui pernyataan publik yang terbuka.

Pernyataan ini disampaikan Letjen Agus dalam Webinar dengan tema “RAPERRES Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme” yang di selenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Jurusan Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jawa Timur pada Jum`at 27 November 2020.

"Ini dimaksukan untuk kontrol publik dan DPR. Tidak ada yang dilaksanakan secara otomatis. Panglima TNI hanya dapat menentukan bagaimana cara melaksanakan tugas dan sama sekali tidak bisa membuat keputusan politik tentang apa yang harus diperbuat TNI sebagai awal penugasan," tegas Agus.

Agus Widjojo menjelaskan bahwa masih banyak kalangan terbelenggu dalam tatanan dwifungsi ABRI dan berharap akan pelibatan TNI dalam
kontraterorisme tanpa memahami dasar-dasar peraturan perundangan-undangan.

Ditambah lagi, lanjutnya, masih adanya kalangan TNI yang menganggap doktrin TNI unik dengan perannya sebagai penjaga bangsa sehingga tatanan dwifungsi ABRI masih dianggap berlaku.

"Ini disebabkan juga kontrol demokratik dari otoritas sipil yang masih lemah untuk menegakkan tatanan dari kemampuan berdasarkan kaidah demokrasi," ungkap Agus.

Agus menyatakan bahwa upaya kontraterorisme menggunakan kerangka penegakan hukum (criminal justice system) sudah berjalan cukup efektif.

Sehingga, jika terorisme terjadi di dalam negeri, maka akan menjadi tanggungjawab fungsi penegakan hukum seperti Polri dengan perbantuan TNI jika diperlukan berdasarkan keputusan politik atau sebagai akibat pernyataan keadaan darurat.

Sedangkan jika terorisme terjadi di luar jurisdiksi sistem hukum nasional, maka menjadi tugas dan kewenangan TNI. Agus menyatakan penerbitan perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain seperti BNPT, Polri, Densus 88 dan lainnya.

Agus pun menyarankan agar rancangan perpres disempurnakan terlebih dahulu dan mengemukakan mendesaknya kebutuhan menerbitkan UU perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai yang dapat mewadahi peran perbantuan TNI kepada pemerintah sipil.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait