Nasional

Wasekum FPI Pastikan HRS Akan Penuhi Panggilan Polisi

Oleh : Ronald - Kamis, 10/12/2020 19:59 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Aziz Yanuar yang merupakan pengacara tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan bakalan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. 

Aziz mengatakan, HRS bakalan memenuhi panggilan polisi asalkan dia dalam kondisi sehat.

"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai (sehat) Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Azis mengklaim antara FPI dan Kepolisian telah ada komunikasi, sehingga polisi paham kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

“Alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksudnya terjadi komunikasi yang baik, dan inshaaAllah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau,” ujarnya.

Selain itu, Azis menyebut Rizieq sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Meski diancam akan dijemput paksa oleh Kepolisian, Aziz enggan memberitahu keberadaan Rizieq demi keamanan.

“InshaAllah Habib sudah mengetahui (status tersangka). Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspose lokasi persisnya beliau seperti itu,” ucap Azis

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa HRS dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"(untuk) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnnya pada kasus tersebut. Mereka merupakan, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Penetapan enam tersangka itu setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan tersebut pada Selasa (8/12/2020) kemarin. 

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. 

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

Terkait hal itu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Selain itu, polisi juga telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pimpinan ormas Islam itu selalu tidak hadir. (rnl)

Artikel Terkait