Nasional

LPKN Gelar Webinar "Jerat dan Celah Hukum Pengadaan Dalam Keadaan Darurat"

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 15/12/2020 16:59 WIB

Ketua Umum LPKN, Andi Zabur Rahman,.S.Kom., S.Si., MBA., CPSp., CPSt bersama Pemred Indonews.id selaku ketua Dewan Pembina LPKN, Drs. Asri Hadi, MA

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menggelar seminar yang diikuti 2000an lebih peserta dari seluruh Indonesia secara virtual pada Rabu (15/12/20).

Seminar online bertajuk "Jerat dan Celah Hukum Pengadaan Dalam Keadaan Darurat" dihadiri sejumlah narasumber yang merupakan praktisi dan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa.

Ketua Umum LPKN, Andi Zabur Rahman.,S.Si., MBA., CPSp., CPSt. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber telah berkenan hadir dalam webinar kali ini membagikan pengalaman dan pengetahuannya.

"Terima kasih kepada para narasumber terhormat dan para peserta dari seluruh Indonesia bekesempatan hadir dalam webinar ini untuk saling bertukar pengetahuan dan sharing pengalaman," kata Andi.

Andi memastikan LKPN sebagai lembaga yang telah mencetak jutaan alumni dan tersebar di seluruh Indonesia hingga mendapat kepercayaan dari pemerintah dalam menggelar pelatihan bidang pengadan barang dan jasa akan terus mengadakan kegiatan serupa.

"LPKN akan terus mendorong hal ini dengan menyediakan berbagai macam fasilitas dengan menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten. Mudah-mudahan program-program yang kami selenggarakan ini dapat bermanfaat bagi perubahan dan khususnya bagi teman-teman pengadaan di seluruh Indonesia," tambah Andi.

Dalam webinar berjudul "Jerat dan Celah Hukum Pengadaan Dalam Keadaan Darurat", para narasumber diminta menjelaskan terkait kasus-kasus korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa selama kondisi darurat yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Padahal sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa dalam kondisi darurat.

Selain itu, beberapa perangkat hukum atau aturan-aturan disiapkan pemerintah antara lain Surat Edaran LKPP No.03 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus. Sebelumnya lagi, LKPP sudah mengeluarkan Peraturan No. 13 Tahun 2008 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ir. Ikak Gayuh Patriastomo, MSP mengatakan dari berbagai aturan yang ada, sebenarnya aturan utamanya aturan tindak pidana korupsi.

Tujuannya, kata Ir. Ikak, adalah melarang setiap orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Artinya dalam kontext ini, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat, diambil untuk kepentingan diri sendiri.

"Uang yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat, tidak 100 persen sampai ke tujuannya. Sebagiannya diambil oleh pengelolanya untuk kepentingan diri sendiri. Ini aturan utamanya di undang-undang tindak pidana korupsi," tuturnya.

Namun bagaimana proses agar alokasi anggaran pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat ini sampai pada tujuan, Ir. Ikak menjelaskan Perpres mengatur agar dalam keadaan darurat, para pengelola anggaran dipersilahkan untuk memilih cara paling efektif

"Jadi, efektivitas itu yang menjadi poin penting. Tetapi bukan berarti alokasi anggaran untuk itu boleh diambil untuk kepentingan yang lain. Itu saya pikir menjadi catatan dari proses ini," pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam rangka penanganan keadaan darurat, Menteri atau Kepala Daerah dapat mengalokasikan, meminta, menyuruh atau memerintah bawahannya untuk segera melakukan proses dengan memilih proses yang paling efektik dalam menenagangi kondisi darurat.

Hal ini tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Selain itu, setiap lembaga juga memiliki aturannya masing-masing.

Lebih lanjut Ir. Ikak menjelaskan, proses pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat ini sebenarnya mudah. Hal itu karena penanggung jawabnya tidak hanya pengelola pengadaannya, tetapi semua pihak ikut bertanggung jawab.

Pihak itu antara lain para penyedianya terkait harga yang terjadi, lalu sampai pihak inspektorat dari LKPP juga ikut melihat, mengawasi apakah harganya bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Terakhir pengelola juga mestinya dapat memastikan barangnnya sampai pada sasarannya atau tidak.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ir. Ikak Gayuh Patriastomo, MSP

"Saya harap, kasus-kasus kemarin itu menjadi kasus terakhir dan tidak akan ada lagi kasus terkait dengan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk menangani kondisi darurat, tapi malah digunakan atau diambil unutk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok," tegas Ketua Umum IAPI ini. 

Menghadapi para pelaku yang sengaja mencari celah hukum dari bunyi pasal-pasal dalam Surat Edaran LKPP No.3 tahun 2020 soal kewajaran harga, Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, pengelola anggaran akan melakukan tender, maka akan muncul kompetisi sehingga kewajaran harga akan muncul dengan sendirinya.

"Namun dalam keadaan darurat, tanggung jawab kewajaran itu dialihkan kepada para penyedia yang relatif lebih paham harga. Namun mereka diminta menyediakan bukti-bukti yang mendukung harga yang ditawarkan," ungkapnya.

Soal celah hukum yang bisa dimainkan para oknum itu, ia menuturkan, pengelola anggaran dapat berdiskusi dengan inspektorat dan LKPP untuk membedah terkait kewajaran harga tersebut.

"Kalo ada perkara kickback, harus dilarang dan diancam betul bahwa harapannya tidak ada kick back sama sekali. Jadi soal kewajaran harga itu nanti didiskusi di dalam audit. Selama niat kita mengadakan barang dengan sebenar-benarnya, mudah-mudahan kick back itu bisa dihilangkan," imbuhnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Menurutnya, kasus-kasus kemarin terungkap karena ada yang melapor. Ia mengaku pihak inspektorat kewalahan jika tidak ada yang melapor.

"Jadi kalo masyarakat melihat adanya penyimpangannya, ya lapor saja. Toh kita bisa melindungi saksi pelapor. Saya mewanti-wanti betul, mereka yang mencari celah-celah ini, secara etik memang tidak patut, tidak pada tempatnya, tapi juga mudah untuk melacaknya," tutup Ir. Ikak.

Terpisah, Pemimpin Redaksi Indonews.id selaku Dewan Pembina LPKN, Drs. Asri Hadi, MA menyampaikan ucapan selamat kepada LKPN yang terus memberi kontribusi positif pada pemerintah melalui pelatihan dan seminar pengadaan barang dan jasa.

"Selamat kepada LPKN yang sudah puluha tahun konsisten berkontribusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga para ASN tidak terkena kasus hukum dalam melaksanakan tugasnya," katas Asri Hadi dalam keterangannya kepada Indonews.id, Rabu (15/12/20) sore.

Hadir juga sebagai pembicara dalam acara ini antara lain Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan, Dr. Ir. Yahyah, M.Si selaku dosen Universitas Nusa Cendana, PPK Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, Ika Yuli Rahayu, S.H., M.M dan moderator Dr. Wawan Zulmawan, SH.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait