Nasional

Resmi Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Respon FPI

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 30/12/2020 13:01 WIB

Simpatisan FPI

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Poltik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Sehingga, semua aktivitas dan penggunaan simbol FPI dilarang digunakan.

Merespons hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

“Nanti, masih mau diskusi sama IB (Imam Besar Habib Rizieq),” kata Aziz seperti dikutip kumparan lewat pesan singkatnya, Rabu (30/12).

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) siang ini. Dengan pembubaran tersebut, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).*

Artikel Terkait