Daerah

Samsat Jambi Gelar Pemutihan Pajak

Oleh : luska - Jum'at, 08/01/2021 04:56 WIB

Jambi, INDONEWS.ID  – Kabar baik bagi masyarakat di Provinsi Jambi pada awal tahun 2021 ini. Pasalnya, Rabu (06/01/21) Pemprov Jambi  melalui Samsat kembali menggelar pemutihan pajak di Jambi. Di mana, biaya denda administrasi dan balik nama kendaraan, akan di hapuskan. Yuk lihat keterangan di bawah ini.

Sebelumnya, dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jambi ke-64, Pemerintah membuat program pemutihan pajak, melalui Samsat yang ada di setiap daerah di sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.
Nah program pemutihan pajak yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini, di mulai sejak tanggal 06 Januari hingga 31 Juni 2021 mendatang. Tentu hal ini menjadi kesempatan baik, bagi masyarakat yang hendak memenuhi wajib pajak kendaraannya. Apalagi, yang sudah lama nunggak, atau yang maupun balik nama kendaraan.

Lalu bagaimana sih sistem pemutihan pajak, yang di gelar pemerintah Provinsi Jambi di tahun 2021 ini ? Berikut penjelasan Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Muhammad Ariansyah saat di temui media ini pada Kamis (07/01/2021).

Ariansyah mengatakan, untuk program pemutihan pajak dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jambi ke-64 ini, Pemerintah Provinsi Jambi hapus denda dan biaya balik nama kendaraan bermotor.  Waktunya pun cukup lama, mulai dari 06 Januari hingga 31 Juni 2021 mendatang.

“Program pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Jambi ini, terdiri dari penghapusan seluruh denda Administrasi. Serta, penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor. Khususnya, yang masih ber plat non BH,” katanya.

Hari Pertama

Tak tanggung-tanggung, bilang menantu Gubernur Jambi itu di hari pertama ini, sudah 246 orang yang memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kota Jambi.

“Antusias masyarakat lumayan, di hari pertama ada sekitar 246. Untuk hari ini belum kita hitung, mungkin nanti siang. Ini kan baru hari kedua,” jelasnya.

Kemudian, dalam memudahkan masyarakat untuk memenuhi wajib pajak, Samsat kota Jambi juga melakukan pelayanan keliling. Di mana, ada beberapa titik pos di Kota Jambi di buat pos pelayanan kelilingnya.

“Untuk pelayanan keliling Samsat Kota Jambi, di antaranya Kota Baru Sekitaran Golden Harvest di Alam Barajo dan Selincah. Jadi untuk di Kota Jambi ada 12 pilihan pelayanan. Salah satunya di 3 daerah yang kami sebut tadi,” paparnya.

Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan melalui online juga bisa menggunakan ATM Bank Jambi. Baik itu di Provinsi Jambi, maupun di luar Jambi.

Selain itu, juga bisa menggunakan Banking, dan juga bisa menggunakan Samsat Online nasional.

“Jadi kalau mau melakukan pemutihan pajak secara online, sudah bisa secara otomatis. Sudah by sistem semua,” ujarnya.

Artikel Terkait