Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah terus melakukan upaya mencegah penularan Covid-19. Terbaru, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali dalam rangka menekan penularan virus corona.
Selain menerapkan kebijakan PPKM untuk Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) selama dua minggu. Perpajangan larangan masuk bagi WNA tersebut, selain menekan laju penularan virus corona, juga karena adanya varian baru virus Covid-19 dengan tingkat penularan yang sangat cepat.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari namun sebelum itu, tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang dua kali tujuh hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin,(11/01/2021) kemarin.
Lebib lanjut ia menjelaskan, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM mesti didukung penuh oleh masyarakat di lapangan. Ada terobosan penting oleh pemerintah pada situasi pandemi ini mesti diikuti oleh kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan arahan pemerintah berkaitan dengan protokol kesehatan.
Masyarakat harus tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumuman. Beberapa point ini sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19 semakin masif di tengah masyarakat.
"Salah satu yang Bapak Presiden mengingatkan bahwa kalau kedisiplinan itu juga dalam beraktivitas. Misalnya bersepeda itu tidak dilarang tapi saat selesai bersepeda kerumunan yang dilarang. Demikian pula dengan kegiatan-kegiatan olahraga. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya. Kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan," tutupnya.*