Nasional

Gantikan Arief Budiman, Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU

Oleh : Ronald - Jum'at, 15/01/2021 22:30 WIB

Komisioner KPU Ilham Saputra ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI menggantikan Ketua KPU sebelumnya Arief Budiman, yang dinonaktifkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Seperti diketahui, Arief Budiman dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menunjuk Plt. Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Ilham ditunjuk lewat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia akan memimpin KPU RI untuk sementara per hari ini. Dewa mengatakan, rapat pleno penunjukkan Ilham dihadiri oleh enam dari tujuh komisioner KPU RI. Hanya Viryan Aziz yang tidak hadir karena sedang sakit.

Dalam kesempatan itu, KPU RI meminta jajaran di daerah tidak terpengaruh. KPU RI meminta KPU di seluruh daerah tetap menjalankan tugasnya.

"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Dewa.

 

Selanjutnya, mantan Ketua KPU Arief Budiman bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Evi Novida Ginting (kanan), akhirnya memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian Ketua KPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sanksi pemecatan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad, yang dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.

DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling lama tujuh hari. (rnl)

Artikel Terkait