Opini

Partai Begal dan Demokrasi yang Diobral

Oleh : indonews - Senin, 25/01/2021 13:15 WIB

Bansos (ilustrasi)

Oleh: Gan-Gan R.A*)

INDONEWS.ID -- Democracy for Sale: Pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia ditulis atas hasil riset dan survei ahli yang dilakukan oleh Edward Aspinall dan Ward Berenschot. Hipotesa tentang kehidupan demokrasi Indonesia melalui jejaring informal dan strategi-strategi politik yang membentuk akses pada kekuasaan dan previlese dalam lingkungan politik kontemporer Indonesia yang morat-marit. Hasil penelitian di lapangan memperlihatkan indikator bagaimana di setiap tingkatan, institusi-institusi formal dibayang-bayangi oleh dunia gelap koneksi personal (patron) dan pertukaran klienteristik (pengusaha).

Keyword untuk merumuskan definsi Democracy for Sale menekankan diksi “klientalisme”, suatu wilayah kajian politik informal yang bergerak pada fenomena politik berbasis transaksional yang diawali dari persoalan politik uang hingga pengaturan jabatan publik.

Dalam Democracy for Sale dipaparkan, para politisi di Indonesia yang memenangi kontestasi politik Pemilu menggunakan cara mendistribusikan proyek-proyek, membagikan sejumlah uang tunai atau barang kepada pemilih, memperjualbelikan kontrak, perizinan dan bersekutu dengan para pengusaha untuk merebut kendali atas sumber-sumber daya negara dalam rangka membiayai kegiatan politik mesin partai.

Tingginya biaya politik pemilu di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya klientalisme demokrasi. Epilog demokrasi seperti ini menghasilkan korupsi dan oligarki politik. Maka, ketika partai politik terpilih menjadi pemenang suara Pemilu, mesin partai politik berpacu dengan menggerakkan politisi untuk menciptakan pundi-pundi uang untuk menutup modal yang dikeluarkan ketika pemilu agar mesin partai dapat bergerak sekalipun dengan menempuh jalan melanggar hukum.

Sejatinya, partai politik didirikan bukan semata bertujuan meraih kekuasaan, ada tugas, fungsi dan misi suci yang diemban kader partai politik untuk memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara serta memelihara keutuhan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jika perilaku elit partai politik yang mengancam kelangsungan hidup rakyat di tengah pandemi Covid-19 menjurus kepada praktek-praktek kotor mafia, ketika bantuan sembako untuk kemanusiaan dinodai dengan cara menerima suap dan penyelewengan anggaran negara demi memperkaya diri sendiri, kelompok dan kepentingan pragmatisme partai politik, seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk mengajukan permohonan gugatan pembubaran partai politik tersebut ke Mahkmah Konstitusi karena akibat kegiatan partai politik yang ditimbulkannya bertentangan dengan amanat konstitusi.

***

Teror global Covid-19 yang dinyatakan WHO sebagai pandemi bukan saja menciptakan kematian massal umat manusia di berbagai negara, tetapi lebih dari itu Covid-19 menciptakan gelombang pengangguran dan liang lahat kemiskinan baru akibat runtuhnya tatanan perekonomian yang menghancurkan hampir seluruh sektor dunia usaha.

Pemerintah Indonesia memiliki produk hukum dalam menanggulangi pandemi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan pada tanggal 7 Agustus 2018 oleh Presiden Jokowi. Namun sayang ternyata Pemerintah tidak memberlakukan perundang-undangan tersebut dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah tidak memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan berdampak fatal, corona virus cepat menyebar, dokter dan tenaga medis banyak yang menemui ajalnya dengan tragis. Warga negara yang terserang Covid-29 dari waktu ke waktu membludak. Rumah sakit over load. Vaksinasi diduga menjadi ladang bisnis mafia farmasi.

Berdalih atas nama penyelamatan ekonomi dan investasi, pemerintah tidak berhasil melindungi rakyatnya dari ancaman dan serangan Covid-19. Pemerintah gagal meminimalisir jatuhnya korban. Korban terus berguguran, dan perekonomian Indonesia menuju era baru yang mengerikan; hutang luar negeri yang tak terkendali, resesi ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok melambung tinggi, perusahaan-perusahaan gulung tikar, PHK massal terjadi di mana-mana, dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan berbalik arah menjadi cluster-cluster baru. Angka kematian dan kemiskinan meningkat tajam di tengah bencana alam banjir dan gempa.

Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 merupakan program dari Kementerian Sosial di tahun 2020 berupa paket sembako untuk rakyat miskin dengan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dibagi 2 periode. Bansos bertujuan untuk meringankan beban penderitaan rakyat jelata yang terkena dampak virus Corona.

Sejak awal, proyek Bansos mengundang kontroversi karena dianggap tidak tepat sasaran dan dan sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Alokasi anggaran negara Rp 5,9 triliun yang digelontorkan ke Kementerian Sosial untuk Bansos angka yang cukup fantastis dan memancing pengusaha mendapatkan proyek tersebut. Para pengusaha rela mengantri untuk mendapatkan proyek Bansos dan melobby kanan kiri berharap rekomendasi diberikan oleh pejabat di Kementerian Sosial dan elit partai. Hanya kroni yang berada di lingkaran elit partai politik dan yang berkontribusi memberikan dukungan dan logistik Pemilu yang berhasil mendapatkan proyek Bansos.

Berdasarkan hasil investigasi jurnalistik sebuah media massa terkemuka, aroma busuk permainan di tingkat elit partai politik yang menduduki jabatan penting di Kementerian Sosial mulai terendus. Perusahaan rekanan yang menjadi vendor pengadaan Bansos diduga melakukan gratifikasi untuk pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000,- dari setiap paket sembako yang nilainya sekitar Rp 300.000,-. Aliran dana suap dari vendor atas skema fee pengadaan Bansos diduga mengalir ke kantung elit partai dan kas partai politik untuk dana kampanye memenangkan kadernya yang berlaga di kontestasi politik Pilkada 2020.

Puncaknya, lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, tanggal 5 Desember 2020 dini hari dan berdasarkan hasil pengembangan KPK, pada tanggal 6 Desember 2020 KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Tidak hanya Juliari Peter Batu Bara yang merupakan politisi PDI-P yang diduga terlibat tetapi sejumlah nama lainnya mencuat ke permukaan, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry yang lagi-lagi politisi dari PDI-P. Terakhir mencuat 2 nama baru dan menggegerkan publik melalui pemberitaan media massa, 2 nama baru dengan identitias anonim, Anak Pak Lurah dan Madam. Hingga saat ini, 2 pelaku dengan nama anonim yang diduga terlibat sama sekali tak tersentuh KPK.

Rakyat jelata yang sedang sekarat di tengah pandemi menjadi komoditas politik dan ekonomi yang dilakukan elit partai pemenang Pemilu. Berbagai kritik keras seperti desing peluru tertuju pada Presiden Jokowi dan ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri serta elit partai PDI-P yang diduga terlibat melakukan perampokan anggaran negara dan penyelewenangan dana bantuan sosial.

Bansos adalah hak rakyat jelata. Merampok anggaran Bansos merupakan extra ordinary crime. Hukuman yang paling pantas untuk pelakunya adalah hukuman mati. Dihadapkan pada persoalan sosial, partai politik telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya. Politisi PDI-P yang diduga terlibat dalam kasus Bansos bukan saja menorehkan aib di atas lembar sejarah kemanusiaan yang terkoyak, elit partai pemenang pemilu yang menjadi tersangka telah menistakan nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran filosofi Pancasila dan mengkianati amanat konstitusi.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, partai politik yang kadernya banyak menjadi tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi dapat didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibubarkan, karena kegiatan partai politik tersebut telah menyimpang dan melanggar amanat UUD 45.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2  Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai politik dapat dibubarkan berdasarkan putusan MK jika berdasarkan fakta dan bukti, kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 dan atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Pemohonan gugatan pembubaran partai ke MK bisa diajukan atas dasar salah satu pihak dari 2 pihak Pemohon, yakni Pemohon Internal dan Pemohon Eksternal.

Pemohon Internal berasal dari inisiatif partai politik itu sendiri yang diwakili pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk dibubarkan, sedangkan Pemohon Eksternal berasal dari pemerintah. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 23 Tahun 2009 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik menyebutkan, partai politik dapat dibubarkan melalui permohonan gugatan ke MK dengan Pemohon dalam hal ini, Pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan atau Menteri yang ditugasi Presiden untuk itu.

Kehidupan demokrasi berbasis politik transaksional jika terus menerus dibiarkan akan membentuk sistem demokrasi yang diobral. Ongkos kontestasi politik yang tinggi mengekalkan eksistensi oligarki politik dan menyuburkan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan elit partai. Pada akhirnya partai politik bukan lagi kendaraan perjuangan untuk membangun karakter bangsa agar tumbuh menjadi bangsa yang berdaulat secara politik, ekonomi dan budaya.

Dear, Madame, jargon politik wong cilik diobral menjadi tagline parpol yang dihuni para begal.

*) Gan-Gan R.A, praktisi hukum, pencinta kopi dan puisi.

Isi tulisan ini sepenuhnya menjadi pemikiran penulis dan karena itu tidak menjadi tanggung jawab redaksi. 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait