Daerah

Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Tanah datar di Tangkap

Oleh : luska - Jum'at, 05/02/2021 17:04 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID - Polres Tanah Datar tangkap  dua pelaku   kasus penyalahgunaan Narkoba di pinggir jalan Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatatan Kabupaten Tanah Datar

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rachmat Hari Purnomo  melalui Kasubbag Humas Polres AKP Des Fiarta.

Kedua pelaku itu masing masing l WPD (35),warga Jor. Balai Labuah Ateh, Nag. Limo Kaum, Kec. Limo Kaum dan  Y (39), Jor. Koto Nan Gadang, Nag. Aia Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut pada hari rabu sekitar jam 16.30 wib setelah mendapat informasi bahwasanya terduga pelaku WPD sering menggunakan dan mengedarkan Narkoba di Nag. Limo Kaum. 

Petugas melakukan penyelidikan dan di dapati info bahwa terduga pelaku WPD sedang berada di daerah Rambatan.

Kemudian sekitar pukul 1630 wib, petugas pun melihat terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor. Dan petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong.

Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk sampoerna yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok GG Mildi yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP. 

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.   

Selanjutnya Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jor. Koto Kaciak, Nag. Padang Magek, Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar. Dan kemudian mengamankan pelaku.

Dari  Penangkapan tersebut berhasil diamankan
3 (tiga) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor lk 0,40 gram. . 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.. 1b (satu) buah kotak rokok merk GG Mild dan Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu) rupiah .1 (satu) unit Handphone merk Samsung warnah putih.1 (satu) unit Handphon Android merk Vivo warna hitam serta. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak.  

Kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke polres tanah datar  guna proses penyidikan lebih lanjut (M.Datuk)

TAGS : Tanahdatar

Artikel Terkait